
Nipah Panjang (man2tjt), Undang-undang system pendidkan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menjelaskan bahwa komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berpran dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga , sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Sarana prasarana yang lengkap dapat menunjang keberhasilan sebuah madrasah dalam meningkatkan prestasi siswa baik akademik maupun non akademik. MAN 2 Tanjung jabung timur senantiasa berusaha meningkatkan sarana prasarana penunjang untuk meningkatan kwalitas dan prestasi siswa baik secara akademik maupun non akademik.
Pembangunan lapangan futsal MAN 2 Tanjung jabung timur bersinergi dengan Komite Madrasah dalam membangun lapangan futsal karena pembangunan lapangan futsal membutuhkan dana yang cukup besar sehingga dengan adanya kerjasama dengan Komite diharapkan biaya yang cukup besar ini dapat teratasi dan lapangan futsal dapat terealisasi dengan segera, dengan adanya lapangan ini diharapkan prestasi siswa MAN 2 Tanjung jabung timur dapat ditingkatkan terutama dalam bidang olahraga.
Fietra Annury,S.Pd.I sebagai Wakasapras saat ditemui disela-sela kegiatan gotong royong mengecor lapangan futsal Minggu (01/3) mengatakan “ Kita berupaya menyelesaikan lapangan futsal ini sesegera mungkin agar bisa dimanfaatkan secepatnya, hari ini kita melibatkan Komite , majelis guru dan siswa bergotong royong mengecor lapangan futsal ini,†ungkapnya
†pembangunan lapangan ini melibatkan komite madrasah baik secara materi maupun tenaga sebagai bentuk tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah†katanya. (rsl)
|
1071x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya
Memuat tanggal...