Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Tanjung Jabung Timur # Info PMBM 2026 IG : @man2_tanjabtimur FB : Mandua Tanjab Timur Website : man2tanjabtimur.mdrsh.id # Penerimaan Peserta Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026 sudah dibuka, info lebih lanjut silahkan pantau media sosial MAN 2 Tanjung jabung timur

Profil: Tugas dan Fungsi


1. TUPOKSI KEPALA MADRASAH

 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

  1. Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala madrasah;
  2. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala madrasah.


Berikut Tupoksi Kepala Madrasah  selengkapnya :

 

Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi madrasah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi madrasah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan madrasah.
  4. Membuat Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi Madrasah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;
  4.  Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan Madrasah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;
  12. Melaksanakan program induksi.

Supervisi dan Evaluasi

  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi Madrasah.

Kepemimpinan Madrasah

Kepala Madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan madrasah;
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran madrasah;
  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting madrasah. Dalam hal madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara madrasah;
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja madrasah;
  12. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas madrasah;
  14. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala madrasah sesuai dengan bidangnya;
  19. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di madrasah;
  20. Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas madrasah;
  33. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala madrasah sesuai dengan bidangnya.

Sistem Informasi Madrasah

Kepala Madrasah, dalam sistem informasi madrasah perlu:

  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya madrasah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
  3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen madrasah;
  5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. Penguatan manajemen Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi madrasah;
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. Meminimalkan masalah yang timbul di madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan madrasah;
  10. Melakukan penguatan input madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif

 

2. TUPOKSI WAKIL KEPALA MADRASAH

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Madrasah adalah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan pengumpulan data
  • Penyusunan laporan
  • Wakil Kepala madrasah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.

 

Berikut tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :

  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan.


Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah
  • Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
  • Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan Madrasah.
  • Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan Madrasah
  • Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di madrasah (gebyar pendidikan)
  • Mewakili Kepala madrasah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
  • Membuat laporan kegiatan secara berkala.


Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIM meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan Madrasah (UKM), Patroli Keamanan Madrasah (PKM), dan lain-lain
  • Membina pengurus OSIM dalam berorganisasi
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah
  • Mengatur mutasi siswa
  • Mengatur program pengembangan diri
  • Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
  • Menyelenggarakan Porseni antar kelas
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
  • Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MATSAMA
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.


Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :

  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan.

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Tanjung Jabung Timur

Mars Madrasah