Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Tanjung Jabung Timur # Info PMBM 2026 IG : @man2_tanjabtimur FB : Mandua Tanjab Timur Website : man2tanjabtimur.mdrsh.id # Penerimaan Peserta Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025-2026 sudah dibuka, info lebih lanjut silahkan pantau media sosial MAN 2 Tanjung jabung timur
Diposting Pada: Jumat, 17 Juli 2026

Cegah Perundungan Siber,Cabjari Nipah Panjang Febrainy Berikan Penyuluhan Hukum di Matamuda MAN 2 Tanjab Timur

Cegah Perundungan Siber,Cabjari Nipah Panjang Febrainy Berikan Penyuluhan Hukum di Matamuda MAN 2 Tanjab Timur

MAN 2 Tanjung Jabung Timur (man2tjt)_Memasuki tahun ajaran baru, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan Masa Ta'aruf Murid Baru Madrasah (Matamuda). Ada yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini, di mana pihak madrasah menggandeng institusi penegak hukum untuk memberikan edukasi dini mengenai literasi digital dan hukum kepada murid baru,Selasa 14/7.

Hadir sebagai pemateri utama, Febrainy, S.H., M.H dari Cabang Kejaksaan Negeri (cabjari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang,. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti maraknya kasus cyberbullying atau perundungan di dunia maya yang kini kerap melibatkan kalangan remaja dan pelajar.

Di hadapan murid baru yang antusias, Febrainy menjelaskan secara sederhana namun mendalam mengenai batasan-batasan dalam berinteraksi di media sosial. Beliau menekankan bahwa jempol di media sosial bisa berkonsekuensi hukum jika tidak digunakan dengan bijak.

Ada tiga poin utama yang digarisbawahi Febrainy dalam materinya:
Bentuk-Bentuk Perundungan Siber: Mulai dari mengunggah foto/video orang lain tanpa izin dengan tujuan mengejek, meninggalkan komentar kasar atau ujaran kebencian (hate speech), hingga menyebarkan rumor palsu di grup percakapan.
Dampak Psikologis Korban: Perundungan di dunia maya tidak kalah berbahaya dari kekerasan fisik. Korban bisa mengalami kecemasan ekstrem, penurunan prestasi belajar, hingga trauma mendalam.
Konsekuensi Hukum (UU ITE): Pelajar diingatkan bahwa tindakan cyberbullying yang memuat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman dapat dijerat hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masa remaja adalah masa mencari jati diri, namun jangan sampai kebebasan berekspresi di ruang digital justru merugikan orang lain dan masa depan kalian sendiri. Bijaklah jempolmu, karena rekam jejak digital itu abadi dan hukum tidak pandang bulu," tegas Febrainy dalam arahannya.

Plt.Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur, Nuraziza,S.Pd.I menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran serta materi yang disampaikan oleh Cabjari Nipah Panjang. Pihak madrasah berharap, melalui penyuluhan hukum ini, para murid tidak hanya cerdas secara akademik dan spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi sejak dini.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan lingkungan MAN 2 Tanjung Jabung Timur menjadi kawasan yang aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk perundungan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Kegiatan Matamuda kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara para siswa dengan pihak Kejaksaan.

Humas MAN 2 Tanjung Jabung Timur

 


33x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Pengawas Madrasah Monitoring Pelaksanaan UAM di MAN 2 Tanjung Jabung Timur 68x dibaca
  2. Hari Pertama Masuk, Kebut Susun Perangkat Pembelajaran 220x dibaca
  3. PIK-R MAN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Seminar Hari Remaja Nasional 104x dibaca
  4. Pererat Tali Silaturahmi, Majelis Guru dan Tata Usaha MAN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Halal Bihalal 62x dibaca
  5. Kamabigus MAN 2 Tanjung Jabung Timur Ikuti Upacara Pembukaan Jambore Ranting Kwaran Nipah Panjang 102x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 2 Tanjung Jabung Timur

Mars Madrasah