Selamat Datang di Website Resmi MAN 2 Tanjung Jabung Timur


A. Tugas PPID

Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Tanjung Jabung Timur memiliki tugas utama untuk mengelola dan memberikan layanan informasi publik di lingkungan madrasah secara transparan, cepat, dan akuntabel.
Secara lebih rinci, tugas PPID adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola dan menyampaikan informasi publik yang berada di bawah kewenangan MAN 2 Tanjung Jabung Timur kepada masyarakat.

  2. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik agar mudah diakses.

  3. Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik bagi seluruh pihak yang membutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Menyeleksi dan mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

  5. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik (DIP) secara berkala dan sistematis.

  6. Memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik sesuai dengan prosedur dan waktu yang ditentukan.

  7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan madrasah dalam hal pengumpulan data dan penyampaian informasi publik.

  8. Menangani keberatan dan sengketa informasi publik di tingkat madrasah sesuai mekanisme yang berlaku.

  9. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Madrasah dan Kementerian Agama.

  10. Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis digital (website atau aplikasi) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik.


B. Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PPID MAN 2 Tanjung Jabung Timur menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Pelayanan Informasi Publik

    • Menyediakan layanan permohonan informasi kepada masyarakat.

    • Menyampaikan informasi publik yang telah disahkan untuk dipublikasikan.

  2. Fungsi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi

    • Mengumpulkan, mengolah, dan mendokumentasikan data serta informasi publik.

    • Memastikan informasi tersimpan dengan aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.

  3. Fungsi Koordinasi dan Kolaborasi Internal

    • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh bidang/unit madrasah (kurikulum, kesiswaan, humas, sarpras, dll).

    • Menjalin sinergi dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam hal layanan informasi publik.

  4. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi

    • Mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.

    • Mengevaluasi kualitas layanan informasi secara berkala untuk peningkatan mutu pelayanan.

  5. Fungsi Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi

    • Memberikan pemahaman kepada guru, tenaga kependidikan, dan siswa tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.

    • Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan tentang tata kelola informasi publik di madrasah.


C. Tujuan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

  1. Mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

  2. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tentang penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

  3. Meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap kinerja madrasah.

  4. Mendukung terwujudnya Madrasah Informatif dan Berintegritas.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah