Standar Pelayanan PPID MAN 2 Tanjung Jabung Timur
Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Tanjung Jabung Timur memiliki standar pelayanan yang disusun untuk menjamin keterbukaan, kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi publik. Berikut adalah rincian standar pelayanannya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Keputusan Menteri Agama RI tentang Penetapan PPID di Lingkungan Kementerian Agama.
Pedoman Pelayanan Informasi Publik Kementerian Agama.
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Tanjung Jabung Timur.
Pelayanan meliputi:
Penyediaan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
Penyediaan informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
Penyediaan informasi yang tersedia setiap saat.
Pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian keberatan.
Profil madrasah, visi, misi, dan struktur organisasi.
Program kerja dan kegiatan madrasah.
Laporan kegiatan, dan pengadaan barang/jasa.
Informasi akademik dan non-akademik.
Informasi tentang pelayanan publik di lingkungan madrasah.
Pemohon informasi mengajukan permohonan tertulis atau online kepada PPID.
Petugas PPID menerima, mencatat, dan memverifikasi permohonan.
PPID menyiapkan dan memberikan informasi yang diminta sesuai ketentuan.
Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Waktu pelayanan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan.
Hari dan jam pelayanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB.
Tempat pelayanan: Kantor MAN 2 Tanjung Jabung Timur, Ruang PTSP.
Kontak layanan: Melalui surat resmi, email, atau media informasi madrasah.
Pelayanan informasi tidak dipungut biaya (gratis).
Jika dibutuhkan salinan dokumen fisik, biaya dibebankan sesuai dengan biaya penggandaan.
Pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID MAN 2 Tanjung Jabung Timur dengan menyertakan alasan dan bukti yang relevan.
Transparansi: Informasi terbuka bagi publik.
Akuntabilitas: Setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian Waktu: Proses sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Non-diskriminatif: Semua pemohon mendapat perlakuan yang sama.
Kemudahan Akses: Informasi dapat diperoleh dengan cara mudah dan cepat.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...